Minggu, 03 Juni 2018

KONSERVASI ARSITEKTUR: RESTORASI PADA BANGUNAN KAPEL HATI KUDUS


PENGERTIAN KONSERVASI
Secara umum konservasi diartikan sebagai pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter

Dalam Burra Charter konsep konservasi  adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

JENIS – JENIS KONSERVASI
Dalam pelaksanaan konservasi terhadap kawasan/ bangunan cagar budaya, maka ada tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan dalam setiap penanganannya (Burra Charter, 1999), antara lain:
  1. Konservasi yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga mempertahankan nilai kulturalnya.
  2. Preservasi adalah mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan.
  3. Restorasi / Rehabilitasi adalah upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru.
  4. Rekonstruksi yaitu mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi.
  5. Adaptasi / Revitalisasi adalah segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai.
  6. Demolisi adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.
RESTORASI PADA BANGUNAN KAPEL HATI KUDUS
 

Kapel Hati Kudus merupakan bangunan yang difungsikan sebagai kegiatan pendidikan agama para calon umat Katolik atau yang disebut Katakumen. Kapel ini terletak di Jalan Hassanudin, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Bangunan ini didirikan oleh seorang pastur belanda bernama VAN OORT SCJ pada tahun 1930an dan telah berumur sekitar 80 tahun.

Kapel Hati Kudus merupakan salah satu bangunan yang mempunyai nilai penting bagi Kota Bandar Lampung dan Nusantara. Nilai ini dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu dari peran penting perkembangan Agama Khatolik di Indonesia dan Kota Bandar lampung, dimana kita ketahui bahwa masuknya agama Katolik pada jaman penjajahan Belanda. Selain itu Kapel Hati Kudus punya peran penting  dalam perkembangan arsitektur Nusantara dalam era tahun 1920-an karena merupakan salah satu gedung yang memiliki karateristik arsitektur Hindia Belanda.
Berangkat dari nilai penting yang dimiliki kapel Hati Kudus muncul keinginan untuk mempertahankan kapel Hati Kudus melalui sebuah proses restorasi. Berlandaskan nilai penting kapel Hati Kudus, teknik restorasi yang dipilih adalah teknik preservasi yaitu mempertahankan setiap elemen atau unsur tanpa batasan, dimana semua elemen bangunan dijaga dan dirawat.

METODE DAN TEKNIK PELAKSANAAN
Metode dan teknik pelaksanaan restorasi pada bangunan Kapel Hati Kudus diantaranya sebagai berikut:
  • Mengatasi permasalahan berjalannya kebaktian dengan melakukan perundingan dengan pihak kapel hati kudus mengenai maksud dan tujuan kegiatan ini serta memberikan solusi-solusinya.
  • Melakukan studi literatur mengenai pengaruh kolonial belanda pada sebuah bangunan.
  • Melakukan dokumentasi sebelum proses restorasi dimulai.
  • Melakukan dokumentasi kerusakan.
  • Melakukan studi kembali mengenai kerusakan melalui sebab terjadi kerusakan.
  • Melakukan tes laboratorium jika diperlukan untuk mengatasi masalah kerusakan seperti keruskan pada pintu atau pengaratan.
  • Melalui studi dan dan uji lab kita mencari solusi terlebih dahulu, apakah harus diganti ataukah hanya dirawat saja atau diperbaiki.
  • Setelah solusi didapat, maka akan dilakukan proses restorasi.

TAHAPAN DAN JADWAL KEGIATAN
Tahapan dan jadwal kegiatan dibagi menjadi 3 tahapan sebagi berikut:
1.    Pra Restorasi
                   a. Tahap Awal
  • Perundingan mengenai kegiatan restorasi dengan pihak kapel hatik kudus untuk menjelaskan tujuan restorasi.
  • Perundingan mengenai proses restorasi dan pencarian solusi untuk mengtasi keberlangsungann kegiatan kebaktian di kapel hati kudus.
  • Perundingan mengenai pentingnya keterlibatan pihak kapel hati kudus dalam proses restorasi.
  • Meminta persetujuan kepada pihak kapel hati kudus untuk terlaksananya proses restorasi.
                 b. Tahap Antara
  • Pemilihan tim dokumentasi yang kompeten. 
  • Pembekalan mengenai tugas-tugas apa saja yang dilakukan oleh tim dokumentasi dan pembagian tim dokumentasi menjadi beberapa divisi sesuai item yang akan didokumentasikan.
  • Dokumentasi kembali terhadap kerusakan pada kapel hati kudus dan kondisi awal kapel hati kudus sebelum proses restorasi dimulai.
                c. Tahap Akhir
  • Pemilihan tim studi dan tim lab yang kompeten.
  • Pembekalan mengenai kewajiban tim studi dan tim lab serta tugas-tugasnya.
  • Studi ulang mengenai pengaruh arsitektur hindia belanda pada kapel hati kudus pada tiap elemenya agar tiap elemen dapat terjaga keasliannya.
  • Studi ilmiah terhadap krusakan pada tiap elemen aritektur pada kapel hati kudus untuk menemukan solusi mengatasi kerusakan.
  • Tes laboratorium terhadap kerusakan pada elemen arsitektur yang memerlukan tes lab dengan alasan kalo ada bagian yang dapat dipertahankan tanpa diganti dapat dirawat atau diperbaiki dengan melalui tes lab ini.
  • Penyusunan solusi sebagai dasar teknik restorasi.
2.    Proses Restorasi 
  • Pemilihan tenaga kerja yang kompeten (saat proses berjalan tenaga kerja di dampingi oleh ahli restorasi, baik dari dari bagian lab atau bagian analisator,dll).
  • Pembekalan
  • Persiapan material dan alat untuk proses restorasi dan penyedian tempat penyimpanan bahan dan alat yang aman dan jauh dari gangguan.
  • Pelaksanaan solusi. Jika didapat dari studi dan hasil lab bahwa elemen arsitektur tersebut hanya perlu untuk diperbaiki, maka dilakukan perbaikan yang hati-hati (dalam arti tetap menjaga keasliannya). Jika didapat dari hasil studi dan hasil lab bahwa elemen arsitektur tersebut tidak dapat diperbaiki dan harus diganti dengan yang baru, maka pengantian material atau jenis elemen harus memperhatikan pengaruh kolonial baik karateristik, bentuk dan hal lainnya.
  • Pembersihan lahan kerja dan pelapasan alat bantu.
  • Selama tenaga kerja bekerja proses studi dan tes lab tetap berjalan jika solusi yang ditemukan tidak dapat diterapkan dengan alasan tertentu.
  • Selama proses berlangsung teteap dilakukan kegiatan dokumentasi dan beberapa kali pembekalan untuk mengetahui kemajuan kerja yang dilakukan.
3.    Pasca Restorasi 
  • Dokumentasi hasil bangunan setelah proses restorasi telah selesai. Fungsi dokumentasi ini menetukan apakah restorasi yang sifatnya preservasi ini berhasil atau tidak, hilang a. keasliannya atau tidak.
  • Perapian dan pengakutan peralatan.
  • Serah terima.
  • Evaluasi dan pemeliharaan

KESIMPULAN
  1. Pentingnya mempertahankan hasil dari karya sejarah, khususnya dalam penelitian ini adalah hasil dari karya arsitektur Hindia Belanda (Kapel Hati Kudus) sebagai salah satu bagian dari sejarah arsitektur nusantara.
  2. Dengan terlaksananya perencanaan kegiatan restorasi Kapel Hati Kudus ini dalam penelitian ini, semoga dapat memberikan contoh kepada pihak lainya bahwa sangatlah penting untuk mempertahankan sebuah warisan Nusantara.
  3. Dengan terlaksananya restorasi Kapel Hati Kudus, bangunan tersebut dapat berfungsi lebih lama lagi.







Sumber :
https://urbanpages.wordpress.com/2008/10/21/hello-world/
https://finifio.wordpress.com/2016/06/04/apa-itu-konservasi-arsitektur/
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=164448&val=5962&title=Perencanaan%20Arsitektural%20Proses%20Restorasi%20Dari%20Bangunan%20Kapel%20Hati%20Kudus
Niki, 2011, Perencanaan Arsitektural Proses Restorasi Dari Bangunan Kapel Hati Kudus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar