PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur
khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan
lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar
individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau
bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku
di Indonesia. Objeknya adalah hukum positif Indonesia. ‘Berlaku’ berarti yang memberi
akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam
masyarakat pada saat ini. Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata,
menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.
UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL meliputi :
UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL meliputi :
- UU NO.24 TH.1992 TENTANG TATA RUANG
- UU NO.4 TH.1992 TENTANG PEMUKIMAN
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu
orang atau lebih”.
Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah
perjanjian :
Perikatan yang timbul karena undang-undang adalah perikatan
karena undang-undanglah yang menyatakan bahwa akibat perbuatan orang lalu
timbul perikatan. Perikatan yang timbul karena undang-undang ini mempunyai dua
sumber, yaitu perbuatan orang dan undang-undang sendiri.- Adanya syarat persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
- Adanya syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity).
- Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter).
- Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).
HUKUM PERBURUHAN
Buruh atau pekerja merupakan manusia yang menggunakan tenaga
dan kemampuannya untuk mendapatkan imbalan sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak, baik lisan maupun tertulis.
UU yang mengatur tentang perburuhan yaitu :
- UU NO.12 TH.1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
- UU NO.12 TH.1964 Tentang PHK
- UU No. 9 Th. 1964. Tentang Upah Buruh
PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan
kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan
fisiknya.
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
► Lingkup Nasional
► Lingkup Regional
► Lingkup Lokal
► Lingkup Sektor Swasta
ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS (AMDAL)
Analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
PARAMETER AMDAL
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan
menjadi tiga jenis :
·
Parameter terperinci
·
Parameter umum
·
Parameter controversial
INTI AMDAL
terdiri dari 3 nilai, yaitu :
·
Integritas
·
Utilitas
·
Kesinambungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar