Sabtu, 28 Januari 2017

REKLAMASI DI TELUK JAKARTA


Beberapa tahun belakangan ini kita mungkin sering mendengar berita mengenai masalah rencana reklamasi yang akan dilakukan di Jakarta, Bali, dan beberapa daerah lainnya. Reklamasi yang akan dilakukan di Jakarta merupakan yang terbesar dan pertama di Indonesia dengan desain bentuk pulau menyerupai gambar garuda. Berbicara mengenai reklamasi, tahu tidak apasih sebenarnya reklamasi itu ?

Menurut pengertian secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Menurut Kamus Bahasa Inggris-Indonesia reclaim dapat diartikan sebagai menjadikan tanah (from the sea). Sedangkan reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.
Pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair seperti di kawasan pantai, rawa, laut, sungai maupun danau,menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan atau melalui proses pengurukkan.

Sejak rencana reklamasi ini direncanakan hingga sampai saat ini telah menuai berbagai macam pra-kontra karena selain keuntungan yang di dapat, begitu banyak juga dampak negatif atau kerugian yang akan ditimbulkan jika proyek reklamasi tersebut tetap dijalankan.

Keuntungan dari proyek reklamasi jika kita dengar dari mereka-mereka yang "ngotot" akan proyek tersebut yaitu untuk mengcegah banjir yang disebabkan air laut ketika sedang pasang atau biasa lebih dikenal dengan banjir rob. Meningkatkan pariwisata memang baik untuk pendapatan negara, tetapi tidak mencemari lingkungan itu lebih baik. Seperti yang kita ketahui, Kota Jakarta sudah sangat tercemar dengan lingkungan yang tidak sehat. Mengapa tidak sehat ? Ya, karena kebutuhan RTH tidak sesuai dengan seharusnya, lebih banyak lahan yang dipergunakan untuk kawasan industri, bisnis, perbelanjaan, pemukiman mewah dsb.

Menurut pandangan saya, untuk mengatasi banjir di Ibukota seharusnya BUKAN dengan reklamasi yang menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun manusia. Tetapi perbaiki infrastruktur tata kota. "Memperbaiki ≠ Membangun" bangunan-bangunan komersil maupun malah menambah lahan (pulau buatan). Perbaiki yang saya maksud yaitu mengembalikan fungsi alam yang seharusnya. Perbanyak daerah resapan air dengan perbanyak hutan atau ruang terbuka hijau. Ini berlaku tidak hanya di Jakarta tetapi KHUSUSNYA untuk di daerah sekitar Jakarta yang sebenarnya menjadi penyebab Jakarta selalu mengalami banjir. Jakarta merupakan daerah terendah dari daerah sekitarnya dan ini yang menyebabkan Jakarta selalu banjir, karena daerah dataran tinggi yang dekat dengan Jakarta seperti di bogor dan depok juga sudah rusak, sudah banyak bangunan yang menyalahi aturan dengan membangun di daerah yang seharusnya diperuntukkan sebagai daerah resapan. Padahal jika saja daerah resapan tersebut dikembalikan sesuai fungsinya, bukan tidak mungkin Jakarta akan terbebas dari banjir.

Sumber :
https://beritagar.id
https://outsidergianyar.wordpress.com/pengertian-reklamasi/

Elemen visual :
shutterstock.com
google





HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN




PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
  
UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Objeknya adalah hukum positif Indonesia. ‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.
UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL meliputi :
  • UU NO.24 TH.1992 TENTANG TATA RUANG 
  • UU NO.4 TH.1992 TENTANG PEMUKIMAN
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

HUKUM PERIKATAN
Menurut pasal 1313 KUHPdt. “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya etrhadap satu orang atau lebih”.
Ketentuan pasal 1320 KUHPdt tentang syarat-syarat sah perjanjian :
  • Adanya syarat persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
  •  Adanya syarat kecakapan pihak-pihak dalam membuat perjanjian (capacity).
  •  Ada suatu hal tertentu sebagai pokok perjanjian (a certain subject matter). 
  • Ada kausa yang halal yang mendasari perjanjian itu (legal cause).
Perikatan yang timbul karena undang-undang adalah perikatan karena undang-undanglah yang menyatakan bahwa akibat perbuatan orang lalu timbul perikatan. Perikatan yang timbul karena undang-undang ini mempunyai dua sumber, yaitu perbuatan orang dan undang-undang sendiri.

HUKUM PERBURUHAN
Buruh atau pekerja merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan imbalan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis.
UU yang mengatur tentang perburuhan yaitu :
  • UU NO.12 TH.1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh 
  • UU NO.12 TH.1964 Tentang PHK 
  • UU No. 9 Th. 1964.  Tentang Upah Buruh

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan  sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.
Peran Perencanaan dalam 4 lingkup :
Lingkup Nasional
Lingkup Regional
Lingkup Lokal
Lingkup Sektor Swasta

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS (AMDAL)

Analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
PARAMETER AMDAL
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
·         Parameter terperinci
·         Parameter umum
·         Parameter controversial
INTI AMDAL terdiri dari 3 nilai, yaitu :
·         Integritas
·         Utilitas
·         Kesinambungan