Nama : Nurul
Jannah
NPM :
28314279
Kelas :
1TB05
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan
sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum
yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
gambar
suasana di Jakarta yang merupakan ibukota sebuah negara
·
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
·
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat mencakup
semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Teori Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato
dan Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes)
Manusia bersatu
membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
BENTUK KENEGARAAN
§ Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat. Dan dalam pelaksanaanya terbagi menjadi 2 sistem, yaitu :
1.
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu
dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
·
Berlakunya peraturan yang
sama di setiap wilayah negara
·
Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
·
Menumpuknya pekerjaan di
pusat
·
Keterlambatan keputusan
dari Pusat
·
Ketidakcocokan keputusan
Pusat dengan keadaan Daerah
·
Rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
2. Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
§ Negara Serikat (Federasi)
Merupakan negara bagian di dalam
suatu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang awalnya
berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung
dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama.
BENTUK
KENEGARAAN
§ Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth
of Nations”. Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris.
§ Negara Uni adalah Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
-
Uni Riil : Terjadi karena adanya
perjanjian
-
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan.
§ Negara Protektorat adalah Negara yang berada di bawah perlindungan
Negara lain.
Unsur-unsur Negara :
1.
harus ada
wilayahnya
2.
harus ada
rakyatnya
3.
harus ada
pemerintahnya
4.
harus ada tujuannya
5.
harus ada
kedaulatan
Tujuan Negara :
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2.
Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
WARGA NEGARA
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu
Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
gambarini merupakan partisipasi warga Tangerang saat kampanye pilkada dan mendukung arief sebagai Walikota Tangerang
Menurut Kansil , orang - orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah
Negara itu.
§ Warga Negara : Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
§ Orang Asing : Penduduk
yang bukan warga Negara
b.
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria untuk menjadi warga Negara,
yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
·
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
·
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli
akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik
seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.
Hak repudiasi, hak
untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
Suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Contoh Kasus Hubungan antara Negara
dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat
Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada
Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan
sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek
menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia
maya (dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal
27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman
pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut
sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian
tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang
mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU
ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun
2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk
kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun
dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya dengan pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah
satu tahun. Pada pidana ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu,
sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP
memang bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan
karenanya tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU
ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan
kejahatan cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan
penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.
Dalam konteks penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori
kejahatan, pada kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa
berkutik kecuali menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit
permulaan yang cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan
baik secara etika di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan
jika menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi
elektronik ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut
menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri
subjek hukum atau person pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP
Address saja. Melainkan juga dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian
keterangan saksi-saksi, komentar, postingan artikel, pesan inbox. Untuk
mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku pesan teror tersebut sudah pasti 100%
oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun anggota lama, namun dalam hal
ini diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah
dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan.
Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya.
Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka.
Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan
investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada
identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan
tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia
biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara saling
membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya atau ex warga
negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau
bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil
saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian
kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun
pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi
jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah
Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita
Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan
sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari
penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit
Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat
tantangan dalam penegakan hukum.
Sumber :
Haryawantiyoko.Katuuk,
Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://yusufbudiman92.blogspot.com/p/warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar