Rabu, 19 November 2014

Ilmu Sosial Dasar : Warga Negara dan Negara

Nama     : Nurul Jannah
NPM       : 28314279
Kelas      : 1TB05


NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.

gambar suasana di Jakarta yang merupakan ibukota sebuah negara

 Negara merupakan alat (agency ) atau wewenang (authory)  yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.       Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.       Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Teori Terbentuknya Negara
·         Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·         Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
·         Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Negara juga dapat terbentuk karena :
·         Penaklukan
·         Peleburan
·         Pemisahan diri
·         Pendudukan suatu wilayah

BENTUK KENEGARAAN
§  Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat. Dan dalam pelaksanaanya terbagi menjadi 2 sistem, yaitu :
1.       Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
·         Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

(-)
·         Menumpuknya pekerjaan di pusat
·         Keterlambatan keputusan dari Pusat
·         Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
·         Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya

2.       Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

§  Negara Serikat (Federasi)
Merupakan negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
BENTUK KENEGARAAN
§  Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”. Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris.
§  Negara Uni adalah Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
-          Uni Riil                    : Terjadi karena adanya perjanjian
-          Uni Personil         : Terjadi karena kebetulan.
§  Negara Protektorat adalah Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

Unsur-unsur Negara :
1.       harus ada wilayahnya
2.       harus ada rakyatnya
3.       harus ada pemerintahnya
4.       harus ada tujuannya
5.       harus ada kedaulatan

Tujuan Negara :
1.       Perluasan kekuasaan semata
2.       Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.       Penyelenggaraan ketertiban umum
4.       Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

WARGA NEGARA
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

gambarini merupakan partisipasi warga Tangerang saat kampanye pilkada dan mendukung arief sebagai Walikota Tangerang


Menurut Kansil , orang - orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a.       Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
§  Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
§  Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.      Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara, yaitu :
1.       Kriterium Kelahiran
·         Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
·         Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.

Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.       Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.      Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2.       Naturalisasi
Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.


Contoh Kasus Hubungan antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat

Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia maya (dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya dengan pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah satu tahun. Pada pidana ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP memang bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan karenanya tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan kejahatan cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.
Dalam konteks penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori kejahatan, pada kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa berkutik kecuali menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit permulaan yang cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan baik secara etika di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan jika menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi elektronik ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau person pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP Address saja. Melainkan juga dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan saksi-saksi, komentar, postingan artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku pesan teror tersebut sudah pasti 100% oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun anggota lama, namun dalam hal ini diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya. Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka. Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara saling membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya atau ex warga negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat tantangan dalam penegakan hukum.


Sumber :
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html

http://yusufbudiman92.blogspot.com/p/warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar